Tampilkan postingan dengan label 3i Network dan OJK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 3i Network dan OJK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Oktober 2015

CAR 3i Network dan OJK

CAR 3i Network dan OJK


OJK (Otoritas jasa keuangan) adalah lembaga independent yang di dirikan pada tahun 2011 yang berfungsi untuk mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, baik itu perbankan maupun non perbankan, yang tujuannya adalah untuk melindungi nasabah atau konsumen industri jasa keuangan. OJK sendiri sebetulnya adalah lembaga yang menggantikan peran Bapepam-LK dan Bank Indonesia untuk mengawasi lembaga industri keuangan. Singkat kata, OJK adalah polisi di industri keuangan yang akan melindungi nasabah, Dalam hal ini OJK berpihak kepada kepentingan nasabah

Persaingan bisnis global menjadikan tantangan bagi Perusahaan untuk menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia tidaklah mudah. Pemerintah semakin serius membenahi institusi keuangan yang menghimpun dana masyarakat baik perbankan, sekuritas, maupun asuransi (jiwa dan umum). Pasar asuransi semakin terbuka, sedangkan masyarakat semakin kritis dan mengerti akan pentingnya dunia asuransi.