Selasa, 01 Juli 2014

Tanggal Cetak dan Jatuh Tempo Kartu Kredit untuk Modal Usaha

Tanggal Cetak dan Jatuh Tempo Kartu Kredit untuk Modal Usaha

Tanggal Cetak Kartu Kredit
Print Out Kartu Kredit
Anda pengguna kartu kredit
Tentu akan sangat memusingkan apabila tagihan kartu kredit Anda terus membengkak karena metode penggunaannya tidak begitu efektif dan terkesan tanpa kontrol. 
Salah satu faktor penyebab utama adalah aktivitas transaksi Anda dalam berbelanja. Jika Anda menggunakan kartu kredit, maka Anda juga diharuskan untuk melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh bank penerbit kartu plastik Anda. 

Pembayaran yang dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan late charge (biaya keterlambatan). 
Banyak orang yang merasa enggan memiliki kartu kredit dengan alasan takut berhutang. Padahal memiliki kartu kredit tidak selamanya berarti meningkatkan pos hutang kita selama kita bijak dalam penggunaannya, terutama dalam memanfaatkan fasilitas serta kemudahannya.

Biasanya setiap bank menentukan tanggal jatuh tempo 15 hari setelah tanggal cetak transaksi
Misalnya
tanggal cetak transaksi kartu plastik Anda adalah tanggal 5 April maka tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan Anda adalah tanggal 20 April. 
Jika pembayaran Anda lakukan sebelum tanggal jatuh tempo 20 April secara lunas maka Anda tidak akan dikenakan bunga sama sekali, tetapi jika Anda membayar dengan cara menyicil, sisa tagihan Anda akan dikenai bunga pada bulan berikutnya. 

Adapun beberapa poin penting yang perlu diingat bagi Anda sebagai pemegang kartu kredit baru adalah istilah Tanggal Cetak dan Tanggal Jatuh Tempo. 

Berikut pengertian daripada hal tersebut di atas:
  • Tanggal cetak adalah tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Pencetakan dokumen ini setiap bulannya jatuh pada tanggal yang sama.
  • Tanggal jatuh tempo adalah batas akhir pembayaran saldo terhutang yang sudah harus diterima bank penerbit kartu, yaitu 15 hari sejak tanggal cetak. Pembayaran minimum harus dilunasi setiap bulan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo sekalipun Anda belum menerima lembar penagihan. Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan.


Jatuh Tempo Kartu Kredit Lebih dari Sebulan

Jatuh tempo kartu kredit sebenarnya cukup lama hingga mencapai 45 hari, sehingga Anda mendapatkan tenggang waktu yang cukup sebelum melakukan pembayaran. 
Mengapa bisa demikian? 
Mari kita hitung bersama.

Misalkan:
tanggal cetak tagihan Anda adalah 5 April dan tanggal jatuh tempo tagihan Anda adalah 15 hari setelah tanggal cetak transaksi Anda, jadi tanggal jatuh tempo adalah tanggal 20 April. 
Arti dari tanggal cetak adalah semua transaksi setelah tanggal 5 bulan berjalan akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya. 
Bingung? 
Begini penjelasannya: 
tanggal cetak Anda tanggal 5 April. 
Bila Anda melakukan transaksi tanggal 6 Maret, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya yaitu Mei dan akan ditagih 15 hari sesudahnya yaitu tanggal 20 Mei. 

Nah, coba Anda hitung dari tanggal 6 April sampai tanggal jatuh tempo bulan depannya tanggal 20 Mei. Ada 45 hari berselang bukan?

Karena rata-rata tagihan kartu kredit masih dikirimkan ke alamat rumah atau kantor dalam format lembaran kertas/surat, otomatis perlu dicetak (print out) terlebih dahulu. Setelah dicetak, dimasukkan ke amplop, baru dikirimkan kepada nasabah. 

Tanggal print out inilah yang dimaksud dengan tanggal pencetakan tagihan kartu kredit

Jadi terkadang ada selisih 1 hari antara tanggal penagihan dengan tanggal pencetakan tagihan. Percetakan tagihan ini dilakukan secara otomatis lewat sistem komputer yang tidak lagi memerlukan tanda tangan pejabat bank. 
Maka dari itu setiap kali kita menerima surat atau tagihan kartu kredit, di bagian bawah surat selalu dibubuhkan tulisan kecil yang menjelaskan tentang tidak dibutuhkannya tanda tangan Pejabat Bank. Tanpa ada tanda tangan surat tersebut sudah sah karena dicetak melalui sistem komputer. Karena kemajuan teknologi yang semakin canggih, saat ini mungkin saja tagihan kartu kredit langsung tercetak begitu tiba tanggal penagihan jatuh tempo.

baca juga:

Jadi, kesimpulannya adalah pencetakan tagihan dan penagihan kartu kredit bisa jadi dilakukan pada tanggal yang sama
Teknologi komputer memungkinkan semuanya dilakukan dalam waktu yang relatif singkat atau bahkan bersamaan. 

Jadi begitu sistem komputer sudah menentukan tanggal, tagihan otomatis akan tercetak di waktu yang bersamaan. Terkecuali untuk bank-bank kecil atau yang masih beroperasi dengan sistem manual. 

Yang terpenting adalah aturlah tanggal pemakaian kartu kredit Anda secara teratur dan tetap sehingga Anda memiliki waktu panjang untuk melunasinya. 
Contohnya, gunakan kartu plastik Anda hanya untuk melakukan belanja bulanan kebutuhan rumah tangga atau untuk pembayaran tagihan bulanan rumah Anda seperti listrik, telepon dan air. 
Jangan gunakan untuk hal lain yang tidak perlu dan sifatnya tidak mendesak.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar