Tampilkan postingan dengan label Penipuan Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Bisnis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Mei 2015

Penipuan Modus MLM atau Network Marketing

Penipuan Modus MLM atau Network Marketing

Multi Level Marketing (MLM) pada dasarnya adalah usaha legal yang baik. Tidak sedikit orang yang sukses menjalankan bisnis network marketing ini jika disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh. Dengan perkembangan teknologi informasi, MLM juga kini terwujud dalam bentuk affiliate marketing (biasanya berupa penjualan software, ebook online, virtual products, dll). Keduanya dijalankan secara berjenjang alias multi level. Hanya saja dalam affiliate marketing, member hanya mendapat bonus sekali dari setiap pembelian / penjualan produk, sementara dalam MLM, member bisa memperoleh berbagai macam bonus.

Saking bermanfaatnya, bisnis MLM bahkan menjadi salah satu bisnis andalan masyarakat yang membantu menggerakkan roda ekonomi Amerika
Meskipun demikian, perlu disadari bahwa tidak sedikit bisnis MLM dan affiliate marketing yang menjalankan penipuan pyramid (Pyramid Scheme, kadang disebut arisan berantai, phonzi) yang sebetulnya merupakan bisnis illegal. Tipuan Piramid dijalankan dengan mewajibkan para member menyetor dana. Lalu untuk mendapatkan bonus, para member harus merekrut member (atau downline, nasabah, investor) lainnya,…demikian seterusnya. Biasanya investasi ini tidak melibatkan penjualan produk.

Skema PONZI: Akar Utama Penipuan Bisnis/Investasi

Skema PONZI: Akar Utama Penipuan Bisnis/Investasi

Penipuan money game modus ponzi (terkadang dicampur dengan istilah: skema piramida – pyramid scheme) boleh dikata merupakan model penipuan yang langgeng sepanjang masa, dan semakin marak sampai saat ini. Penipuan ini muncul dalam berbagai modus, baik tradisional maupun canggih dan setiap hari meneraik korban dari rakyat jelata sampai para selebriti, politisi dan kalangan terdidik sekalipun. Kunci sukses penipuan ponzi ini terletak pada diri para korbannya sendiri yaitu keserakahan untuk memperoleh materi dengan mudah dan cepat.

Nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.

Tren Jaringan Bisnis Gadungan Mengancam Indonesia

Tren Jaringan Bisnis Gadungan Mengancam Indonesia

Dian (23) yang berprofesi sebagai karyawan suatu perusahaan di Semarang, tertegun dengan tawaran bisnis di hadapannya. Bersama sekitar 45 orang lainnya yang memenuhi sebuah ruang pertemuan di sebuah hotel, ia terpesona dengan sang pembicara yang menjelaskan tentang betapa besarnya potensi bisnis toko online, media sosial, riset, aneka virtual products dan sebagainya yang sekaligus merupakan inti bisnis Qbule yang sedang dipresentasikan.


Menariknya, usaha tersebut membuka kesempatan kepada setiap orang, termasuk Dian dan para hadirin untuk menjadi member sekaligus distributor dan akan ikut mendapatkan untung dari setiap orang yang mereka ajak ke bisnis tersebut. Ketika topik berpindah ke soal ajak-mengajak, Dian segera tersadar, ini bisnis tipuan. Sudah banyak korban yang telah berjatuhan dan ia tidak mau tercatat sebagai korban berikutnya.
Katanya perusahaan hebat, kok masih cari modal dengan meminta kita jadi anggota. Uang yang disetor ga kecil lho…paling sedikit Rp2,5 juta sampai puluhan juta. Lagipula, kalau dia perusahaan pemasaran dengan social-media marketing yang baik, mengapa memasarkan produknya pakai model MLM. Kan dia dah bisa pasarin sendiri,” sergah Dian yang bergegas meninggalkan pertemuan.